PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM, SANKSI PAJAK, DAN KUALITAS PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA MEDAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.54593/awl.v5i2.343Kata Kunci:
Penerapan E-Filling, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib PajakAbstrak
Kepatuhan wajib pajak merupakan tindakan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan
perpajakan yang berlaku dalam suatu Negara.Penelitian ini bertujaun untuk mengetahui pengaruh
Penerapan E-Filling, Kualitas Pelayanan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. populasi yang
digunakan adalah wajib pajak orang pribadi wajib SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan
Timur sebanyak 166.216 wajib pajak pada tahun 2023. sampel yang digunkan dalam penelitian ini
adalah sejumlah 50 wajib pajak orang pribadi yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. Penelitian ini menggunakan alat analisis regresi linier
berganda dilengkapi dengan uji asumsi klasik. Hasil analisis secara parsial menunjukkan bahwa
Penerapan E-Filling, Kualitas Pelayanan dan Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil secara simultan dimana Penerapan E-Filling, Kualitas Pelayanan dan
Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Referensi
Addin Aditya, Yekti Asmoro Kanthi, & Siti Aminah. (2022). Metodologi Penelitian Ilmiah
Dalam Disiplin Ilmu Sistem Informasi (Pertama). CV. Andi Offset.
Buchari Alma. (2018). Manajemen Pemasaran & Pemasaran Jasa (Ketiga Belas). CV. Alfabeta.
Dwikora Harjo. (2019). Perpajakan Indonesia Edisi 2 (Kedua). Mitra Wacana Media.
Fandy Tjiptono. (2019). Kepuasan Pelanggan Konsep, pengukuran & Strategi. (Pertama). CV.
Andi Offset.
G. Chandra, & Fandy Tjiptono. (2016). Manajemen Kualitas Jasa (Kedua Puluh Satu). CV. Andi
Offset.
Gusman Lesmana. (2021). Bimbingan Konseling (Pertama). KENCANA.
Haizumah, S. F., & Hayati, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak,
Kewajiban Moral, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di
Pamekasan. Equity Jurnal Akuntansi, 3(1), 17–29.
Hantono, H., & Sianturi, R. F. (2022). Pengaruh Pengetahuan pajak, sanksi pajak terhadap
kepatuhan pajak pada UMKM kota Medan. Owner, 6(1), 747–758.
https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.628
Herlina. (2019). Panduan Praktis Mengolah Data Kuesioner Menggunakan SPSS. PT Elex
Media Komputindo.
Imam Ghozali. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 26 Edisi 10
(Kesepuluh). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Indra Mahardika Putra. (2020). Perpajakan Edisi: Tax Amnesty (Pertama). Anak Hebat
Indonesia.
Indrasari, A., & Khasanah, P. D. A. N. (2020). Apakah Sanksi Administrasi, Pengetahuan
Perpajakan Dan Kesadaran Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak? Jurnal Riset
Akuntansi Dan Auditing, 7(2), 1–11.
Indriani, J. D., Kemala, S., Fitria, Nengsih, Y. R., & Yati, R. (2023). Pengaruh Kualitas
Pelayanan Fiskus, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9(2), 421–430.
Jan Hoesada. (2021). Teori Akuntansi Dalam Hamo=piran Historiogrfis Taksonomis (Pertama).
CV. Andi Offset.
Komunikasi Pemasaran Terpadu. (2017). Donni Juni Priansah (Pertama). CV Pustaka Setia.
LIberty, Muhammad Ryan Fahlevi, Alfiansyah Imanda Putra, Gugus Khriswahyuni, Eva
Khoirunnisa, Era Rayhan, Rahmad, & Anisa. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor (Dari Preferensi Risiko Hingga Dampak) (Pertama). Kolaborasi Pustaka Warga.
Masyitah, Emi. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, pengetahuan Perpajakan dan Sanksi
Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Medan Petisah. Management
Accounting, Islamic Banking and Islamic Economic Journal. Vol. 1 No. 1. Hal 16-37
M. Farouq. (2018). Hukum Pajak di Indonesia (Pertama). Penerbit Kencana.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Pertama). CV. Andi Offset.
Martha Rianty N, & Riza Syahputera. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas
Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak.
BALANCE?: JURNAL AKUNTANSI DAN BISNIS, 5(1), 13–25. http://jurnal.umpalembang.ac.id/balance
Nurjana Suleman. (2022). Perilaku Penghindaran Pajak Pendekatan Spiritual dan Tingkat
Pendidikan (Pertama). Cahaya Arsh Publisher.
Philip Kotler, & Kevin Lana Keller. (2016). Manajemen Pemasaran edisi 12 (Kedua Belas). PT
INDEKS.
Rianty, M., & Putri, N. K. (2020). Pengantar Perpajakan (Perdana). PT. Awfa Smart Media
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Sri Wahyuni Pasaribu, Ina Liswanty

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
<p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license"><img style="border-width: 0;" src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a><br /><strong>JURNAL WIDYA (awl)</strong> This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p>














